(TO - Medan) - Laporan Kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda yang menimpa korban Sarinah Siregar (44) warga Jalan Kelambir V GG. Anisa Lala No.162 Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia yang telah dilaporkan ke Mapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, sekira hampir setahun yang lalu yakni pada Rabu 19 Juni Tahun 2019, tertuang dalam Nomor : STTLP/423/VI/2019/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, kini kembali memasuki babak baru. Satu tersangka akhirnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari enam orang yang Saya laporkan satu diantaranya sudah DPO, yakni Apr Alias A, pun demikian hingga kini tersangka belum juga ditangkap", ujar Sarinah Siregar kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020), seraya menunjukan surat SP2HP yang dikirim oleh pihak Polsek Helvetia, pada (5/5/2020), yang menyatakan satu tersangka masuk dalam DPO.
Korban menambahkan terkait kasus tersebut dirinya mengaku kecewa dan merasa belum mendapatkan keadilan karena memang lambannya penanganan kasus tersebut dilakukan oleh pihak Polsek Helvetia.
"Hampir setahun kasusnya saya laporkan, kok lamban kali, padahal pelaku orang yang saya kenal dan notabenenya anak tiri saya", ungkap korban.
Korban juga mengaku heran, sebelum pihak Polsek Helvetia menetapkan DPO terhadap tersangka, penyidik pernah melakukan konfrontir dengan mempertemukan dirinya dan tersangka.
"Anehnya, setelah saya laporkan kasusnya ke Polsek Helvetia sekira lebih kurang sebulan lamanya, mereka bukan melakukan penangkapan terhadap pelaku, malahan penyidik memanggil saya untuk di konfrontir, dipertemukan dengan tersangka, melalui surat panggilan Nomor : S.Pgl/157/VII/RES.1.6/2019, makanya saya heran penanganan kasus kok seperti ini ?, padahal akhirnya pelaku dinyatakan DPO", ungkap korban kecewa.
Selain itu korban juga merasa ada kejanggalan terhadap penanganan kasusnya, karena dengan gampang pelaku penganiayaan bisa dengan seenaknya mengembalikan barang bukti mobil dan sepeda motor miliknya yang dibawa kabur tersangka ke Mapolsek Helvetia, tanpa ada menahan tersangkanya.
Akibat lambannya penanganan kasus ini, korban Sarinah Siregar meminta pihak Polda Sumut mengambil alih penanganan kasusnya, karena dalam hal ini korban merasa adanya terjadi rekayasa hingga korban merasa tak mendapat keadilan.
"Saya akan minta ke pihak Polda Sumut mengambil alih kasus ini, dan saya akan segera melaporkan hal ini ke Mapolda Sumut", jelas korban.
Sebelumnya ada enam orang pelaku yang datang menyerang kerumah korban hingga melakukan penganiayaan dan membawa kabur sejumlah harta benda korban, dan telah dilaporkan ke Mapolsek Helvetia yakni, RR Alias Ay, El Alias Ve, As Alias He, Apr Alias A, YS Alias Yu dan Ar Alias Ya. Namun setelah hampir setahun kasusnya dilaporkan akhirnya satu pelaku berinisial Apr Alias A masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean yang dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Minggu (10/5/2020) mengaku, pihaknya sudah mendatangi rumah Apr Alias A (DPO) namun tak menemukan tersangka ada dirumahnya.
"Terimakasih bu Sarinah, kami dari Polsek Medan Helvetia tetap berusaha mencari DPO, kalaupun informasi ada dari bu Sarinah sangat lah kami terima dan kami tindaklanjuti. Kasus yang ibu Sarinah laporkan kasus penganiyaan yang dilakukan anak tiri nya bu Sarinah tetap kami proses bu", jawabnya singkat.
(red)