(TO - Medan) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki lima daerah yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.
"Ada lima daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumut yang diduga melakukan penyimpangan dana bansos COVID-19", ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Polisi Rony Samtana, kepada wartawan, di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan, daerah yang diduga menyalahgunakan dana COVID-19, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.
"Penyidik Polda Sumut sudah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dan juga telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi", ucapnya.
Ketika ditanyakan siapa saksi yang telah dimintai keterangan untuk Medan, Rony tidak bersedia memberikan penjelasan. "Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena masih tahap penyelidikan", imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.
"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)", kata Martuani, pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).
Kapolda menegaskan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi", katanya.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.
"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT,, tidak ada toleransi bagi penyalah guna", tegas Kapoldasu.
(red)