Headlines

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Curas, 1 Tersangka Lainnya di Buron


(TO - Medan) - Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati salah seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) karena melawan saat akan diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/4/2020) siang.
" Tersangka SH meninggal dunia, karena saat akan diamankan melakukan perlawanan, dan petugas menyita barang bukti berupa sajam yakni tombak dan sebilah pedang”, ujar Kombes Isir.
Dijelaskannya, ada dua orang pelakunya yakni SH (35) dan H (30), sementara H masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 9 Tahun.
Kapolrestabes Medan juga menghimbau agar tersangka H segera menyerahkan diri. Apabila tidak maka akan diberi tindakan tegas terukur.
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddison Isir tak lupa menyampaikan kepada masyarakat agar kebih berhati- hati dan tetap proaktif membantu polisi dalam menekan bahaya tindakan kriminal tak terkecuali dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor  dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres juga menghimbau masyarakat tetap mengikuti intruksi pemerintah dalam menekan penyebaran  covid-19 (virus corona).
“Dalam kesempatan ini mari kita mendukung upaya mempercepat penekanan bahaya penyebaran virus covid 19, dan kami terus akan berupaya memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat", imbuhnya. 
Ditempat yang sama korban (Pelapor) atas nama Nazaruddin Akbar (35) mengucapkan terimakasih atas kerja keras kepolisian Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus curas ini.
Sebelumnya, tindak pidana terhadap Nazaruddin Akbar warga Jl Rahayu Gg Tapsel Desa Sambirejo Timur Kecamatan PS. Tuan sesuai telah dilaporkan dan tertuang dalam LP/761/K/IV/2020/SPKT Perut Sei Tuan, tertanggal (4/4/20).
Kejadian bermula pada saat korban sedang melintas di Jl psr 7 Beringin dekat Panglong Desa Tembung, tiba – tiba korban dihalang seorang pria dengan sebilah pedang dan diikuti teman tersangka untuk mengambil tas milik korban juga merebut sepeda motor miliknya. Selasa (2/4/20).
Adapun kedua tersangkanya yakni SH dan H yang beraksi mencuri sepeda motor honda mega pro warna hitam merah No pol BK 3299 ABK milik korban. Selanjutnya pada kamis (9/4/20) pukul 01,00 Wib, Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi TKP penangkapan Jl Baru dekat Titi Perumnas Mandala guna melakukan penangkapan terhadap tersangka SH.
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan, dengan sebilah tombak hingga mencoba melarikan diri, alhasil salah seorang petugas terluka dibagian tangan kiri akibat serangan terrsangka. Atas perbuatan tersangka akhirnnya petugas melakukan tindakan tegas terukur, namun nyawa SH tak dapat diselamatkan saat dibawa kerumah Sakit. 
(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.