(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekan) Unit Ranmor Polrestabes Medan menembak pelaku pencurian spesialis menggunakan tanggok (jaring) setelah mencongkel jendela rumah korbannya. Adapun tersangka yakni bernama Abdul Halik Chaniago Alias Dedek (35) warga Jl. Pasar 5 Salak 28 Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol
Jhonny Edison Isir melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (16/3) menyampaikan, tersangka diamankan di Jalan Jermal 15, tepatnya Simpang 3 tanah garapan Percut Sei Tuan, pada Jumat (13/3/2020), sekira pukul 19.00 Wib.
Tidak hanya sampai disitu saja, lanjut Maringan, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan narapidana yang kabur pada saat terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika kelas III Hinai Langkat pada tanggal 17 mei 2019 lalu.
"Tersangka ditangkap Berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/689/III/yan2.5/2020 SPKT POLRESTABES MEDAN dan LP/690/III/Yan2.5/2020 /SPKT POLRESTABES MEDAN, atas nama
Ocep Irwansyah Siregar (21) warga Jalan Dusun IV Paret Remo RT/RW 4/4 Padang Tualang Langkat dan M Ridwan (52) warga Jln. Beringin Pasar V Dusun XIV Tembung Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang", ujar AKBP Maringan.
Maringan menambahkan, aksi tersangka berawal pada Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu diketahui telah terjadi Tindak Pencurian dengan modus menggunakan obeng untuk mencongkel jendela dan menggunakan tanggok untuk mengambil barang korban.
"Tersangka melancarkan aksinya di Jl. Dusun Salak Pasar V no 81 Tembung Percut Sei Tuan Kab, Deli Serdang. Akibatnya korban kehilangan 2 unit HP merk Redmi Note 8 dan Zenfone 4 max . Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.800.000 dan membuat laporan polisi ke Mapolrestabes Medan", jelas AKBP Maringan.
Setelah menerima laporan korban, Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Jumat (14/3/2020) didapat informasi bahwasanya tersangka Abdul Halik Chaniago Alias Dedek sedang berada di Jermal 15 tanah garapan Percut Sei Tuan, kemudian dilakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui dia adalah salah satu Narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas III Hinai Langkat pada 2019 lalu.
Namun ketika dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan hingga berusaha kabur, akibatnya dengan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka, setelah sebelumnya tersangka tidak mengindahkan 3 kali tembakan peringatan ke udara, selanjutnya diboyong ke RS Brimob Medan guna mendapat pertolongan medis.
Tersangka juga mengakui beraksi dibeberapa TKP yakni Jl.Pasar 5 Tembung Salak 20, mencuri 1(satu) unit notebook merk Samsung, TKP Jl. Pasar 5 Tembung Salak 4 mencuri HP android merk Oppo, TKP JL. Pasar 5 Salak 28 Hp android Samsung, TKP JL. Pasar 5 Salak 6, Hp Android merk Oppo dan TKP Simp. Jl. Pasar 5 Gg Amin mencuri Hp Android merk Vivo.
"Dari penangkapan terhadap tersangka didapati barang bukti 1 buah tanggok, 1 buah obeng, 1 buah celana jeans panjang berwarna biru, 1 buah kemeja berwarna biru dan 1 buah topi warna hitam. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tandas AKBP Maringan.
(red)