(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Ranmor Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Pariadi (40) warga Jln.Tegal Sari, Darmadi alias Kentung (35) warga Jln. Jatirejo dan Tegu Prawira (30) warga Jln. Perhubungan Lautdendang. Ketiga tersangka diamankan di Jln. Jati Rejo Kec.Percut Seituan, Rabu, (11/3/2020) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol
Jhonny Edison Isir melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak menyampaikan, penangkapan para tersangka menindak lanjuti laporan korban bernama Hardiansyah Lesmana (36) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 410 / K / II / K / 2020 /sek SPKT Restabes, pada Februari 2020.
Maringan menambahkan, para tersangka beraksi merampas harta korbannya di Jl.Kamboja Kec. Percut sei tuan, pada Selasa (10/2/2020) sekira pukul 14.00 wib lalu.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Maringan, Team TEKAB Unit Ranmor Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Team mendapatkan informasi bahwasanya Tersangka sedang berada di gudang di Jalan Jati Rejo Kec. Percut Seituan. Kemudian Team melakukan penangkapan terhadap para tersangka serta mengamankannya ke Mapolrestabes Medan.
"Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian tersebut dengan cara mengancam korban. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 1(satu) buah Parang panjang, 1(satu) buah jaket gojek, 1(satu) buah helm gojek dan Satu pasang No Poliisi", jelas AKBP Maringan seraya menyebutkan saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.
(red)