Headlines

Polsek Natal Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


(TO - Madina) - Kepolisian Sekor (Polsek) Natal menerima Laporan Polisi terkait adanya tindak pidana pencurian diruko milik Nazarudin alias Papi yang berada di Desa Setia Karya Kec. Natal Kab. Mandailing Natal, pada Selasa (10/3/2020).

Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H memerintahkan personil unit Reskrim Polsek Natal dibawah pimpinan Bripka Johan Rambe, S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

"Tak butuh waktu lama, berkat kerjasama dan kekompakan Tim unit Reskrim Polsek Natal, pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 13.00 Wib, berhasil mengamankan tersangka berinisial RW (32) warga Desa Pasar III Kec Natal Kab. Madina. Tersangka ditangkap di Kel. Simpang Gambir Kec. Linggabayu Kab. Madina berikut barang bukti uang sebesar Rp.3.426.000.- (tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang merupakan uang hasil kejahatan", jelas Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H.

Dari hasil hasil interogasi terhadap tersangka "RW" kembali ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah kalung emas dengan mainan liontin warna batu merah, 1 (satu) potong Celana jeans warna biru merk JIE PREMIUM (yang dibeli dari hasil uang curian), 1 (satu) potong kaos warna merah garis putih ( yang dibeli dari hasil uang curian) dan 1 (satu) potong jaket prasut warna merah merk Adidas (yang dibeli dari hasil uang curian) serta 1(satu) pasang Sendal warna hitam merk INKAYNI dari sebuah lemari milik teman tersangka dan 1 gelang emas seberat 12.5 grram yang dibeli tersangka dari uang hasil curian.

"Dari pengakuan tersangka, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2 Warna Hitam dengan no IMEI: 355266091120152 dan 1 (satu) buah kalung Berlian disembunyikan tersangka di daerah Sorkam Kanan Kabupaten Tapanuli Tengah", ucap AKP Poltak Simatupang, S.H.

"Terhadap tersangka "RW" kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama  7 tahun kurungan penjara", tandas Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.