(TO - Medan) - Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional hingga menangkap 7 orang tersangka, satu diantaranya tewas ditembak. Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita barang bukti diantaranya 22, 52 Kg narkoba Jenis Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Robet Dacosta dan sejumlah PJU Polda Sumut, dalam siaran persnya di RS Brimob Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020) sore menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Sumut priode Januari hingga 8 Maret 2020.
"Ada 5 kasus yang berhasil diungkap, dengan 2 kelompok jaringan narkoba internasional yakni Malaysia - Riau - Tapsel dan Malaysia - Aceh - Medan", ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan dari keseluruhannya ada 7 tersangka diringkus berinisial RTH, FAJN, Mu, MJ, Saf, dan MY. Sedangkan tersangka ZI terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Melihat hal ini, lanjut Kapolda, Sumut sudah dikategorikan darurat narkoba dan pihak Polda Sumut tidak main-main dengan penindakan narkoba.
"Tak ada toleransi kita akan tindak tegas siapa saja yang terlibat peredaran narkoba walaupun anggota Polda Sumut sekalipun", tegas Martuani.
Kapolda juga menyampaikan, keseriusan dalam penindakan kasus narkoba, dibuktikan dengan 2 oknum perwira polisi yang saat ini masih dalam pemeriksaan hukum di Mapolda Sumut.
"Tidak main-main kalau memang terbukti, kita akan segera lakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap oknum perwira polisi tersebut", tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan dari hasil pengungkapan 22,52 Kg narkoba jenis sabu dapat menyelamatkan sebanyak 22 ribu lebih anak bangsa dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang. Sedangkan untuk 11 ribu butir pil ekstasi dapat menyelamatkan 11 ribu orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang.
"Jadi, imbas dari perbuatan para tersangka yang diamankan saat ini yakni dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar", tandas Kapolda Sumut seraya menambahkan para tersangka juga akan dijerat pasal TPPU.
(rd/red)