(TO - Deli Serdang) - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/03/2020).
Adapun pelaku berinisial SU (60) Warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, diserahkan oleh warga setempat di lingkungan tempat tinggalnya usai diketahui telah melakukan percabulan kepada keponakan nya sendiri.
Hal ini bermula diketahui ketika pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, korban berinisial SP(16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu Kandung dan abang kandung nya.
Sontak, Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari SP yang mengatakan bahwa Paman nya sendiri sebagai pelaku. SU ternyata sudah melakukan percabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020 lalu.
Tak terima dengan perbuatan keji Pamannya, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban an. SP positif dalam keadaaan hamil.
Mengetahui hal tersebut, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 13.00 wib abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku SU ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan dan di periksa lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", ujar Kasat.
(red)