(TO - Medan) - Kasus pembunuhan terhadap korban driver Grab, ternyata dilakukan oleh dua tersangka yang masih saudara kandung (abang-adik) dan telah terencana, pada Minggu (14/03/20) dinihari lalu.
Kedua tersangka yakni, Agung Syahputra Harahap dan Ardi Syahputra Harahap yang tewas usai diamuk massa.
"Jadi modus kedua tersangka terlebih dahulu memesan driver ojol, Rahmad Tarigan (korban) dari Hotel Wings, Bandara Kualanamu menuju Jalan Letda Sujono, Tembung", ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak pada temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (18/03/20) petang.
Menurutnya, para pelaku nantinya berencana membawa mobil korban ke daerah Batam bersama salah satu isteri tersangka yang waktu itu sudah berada di hotel.
"Jadi modus kedua tersangka terlebih dahulu memesan driver ojol, Rahmad Tarigan (korban) dari Hotel Wings, Bandara Kualanamu menuju Jalan Letda Sujono, Tembung", ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak pada temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (18/03/20) petang.
Menurutnya, para pelaku nantinya berencana membawa mobil korban ke daerah Batam bersama salah satu isteri tersangka yang waktu itu sudah berada di hotel.
Setelah dipesan melalui aplikasi, mobil meluncur dan menjemput tersangka lalu melaju ke lokasi yang dituju.
Kedua tersangka duduk di belakang supir. Sampai ditempat tujuan yakni Titisewa, Tembung, seperti biasa ketika hendak membayar ongkos.
Salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra Harahap mencekik leher korban dan dibantu oleh tersangka atas nama Agung Syahputra Harahap dari samping kiri belakang supir.
"Akibatnya korban tidak berdaya dan akhirnya kedua tersangka menikami korban hingga tewas di dalam mobil", jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka hendak membuang jasad korban ke Bandar Khalipah di Jalan Rahayu.
Dalam perjalanan, mobil korban berpapasan dengan mobil adik iparnya, waktu itu bersama sang isteri yang sudah merasa curiga atas keberadaan sang suami kenapa belum juga pulang.
"Isteri korban waktu itu merasa khawatir kenapa hingga larut malam suami belum juga pulang karena biasanya sudah ada di rumah", sebutnya.
Dengan menggunakan GPS dan menghubungi rekan suami sesama driver ojol, sang isteri bersama adik iparnya itu melihat mobil suaminya lewat.
Dilakukan pengejaran hingga melintas depan Polsek Percut Seituan yang saat itu sedang melasanakan giat operasi rutin dengan menggelar razia.
" Mobil dipepet dan berhenti namun ketika dilihat yang membawa orang lain, maka diteriaki maling dan rampok yang mengundang warga sehingga dimassa," tuturnya.
Dari kejadian itu, salah seorang tersangka atas nama Ardi Syahputra tewas di RS Bhayangkara. Sedangkan seorang lagi berhasil lolos dari amukan massa tersebut.
"Untuk tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup", tandas
Kedua tersangka duduk di belakang supir. Sampai ditempat tujuan yakni Titisewa, Tembung, seperti biasa ketika hendak membayar ongkos.
Salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra Harahap mencekik leher korban dan dibantu oleh tersangka atas nama Agung Syahputra Harahap dari samping kiri belakang supir.
"Akibatnya korban tidak berdaya dan akhirnya kedua tersangka menikami korban hingga tewas di dalam mobil", jelasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka hendak membuang jasad korban ke Bandar Khalipah di Jalan Rahayu.
Dalam perjalanan, mobil korban berpapasan dengan mobil adik iparnya, waktu itu bersama sang isteri yang sudah merasa curiga atas keberadaan sang suami kenapa belum juga pulang.
"Isteri korban waktu itu merasa khawatir kenapa hingga larut malam suami belum juga pulang karena biasanya sudah ada di rumah", sebutnya.
Dengan menggunakan GPS dan menghubungi rekan suami sesama driver ojol, sang isteri bersama adik iparnya itu melihat mobil suaminya lewat.
Dilakukan pengejaran hingga melintas depan Polsek Percut Seituan yang saat itu sedang melasanakan giat operasi rutin dengan menggelar razia.
" Mobil dipepet dan berhenti namun ketika dilihat yang membawa orang lain, maka diteriaki maling dan rampok yang mengundang warga sehingga dimassa," tuturnya.
Dari kejadian itu, salah seorang tersangka atas nama Ardi Syahputra tewas di RS Bhayangkara. Sedangkan seorang lagi berhasil lolos dari amukan massa tersebut.
"Untuk tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup", tandas
Wakapolrestabes Medan.
(red)