(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengungkap sekaligus meringkus dua tersangka pelaku kasus pencurian. Keduanya adalah brinisial EPZ dan MA. Sementara satu tersangka lainnya yakni RGS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Kamis (19/3/2020) menjelaskan, tersangka diamankan atas dasar laporan korban bernama
Efrimawati Zai (22) warga Jl. Setia Budi Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang yang tertuang dalam LP / 196 / K / II / 2020 / SPKT Polsek Sunggal, tanggal 10 Februari 2020 lalu.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (7/2/2020), TKP Jl. Setia Budi Gg. Rahmad, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang tepatnya dirumah kos-kosan korban, saat itu kamar kos dalam keadaan tak berpenghuni karena ditinggal pergi kuliah oleh korban.
"Para tersangka beraksi merusak gembok, dan mengambil Laptop
merk Toshiba beserta carger milik korban Efrimawati Zai. Tidak hanya itu saja tersangka juga merusak gembok kamar kos korban Asraini Gulo dan mengambil Laptop merek Lenovo warna hitam milik korban", jelas AKP Syarif.
Setelah kita terima laporan korban, lanjut Syarif, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Selanjutnya kita berhasil mengamankan dua pelakunya yakni EPZ dan MA dari lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RGS masih kita buru", terang AKP Syarif, seraya menambahkan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)