(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka adalah Sahrir (50), warga Jalan Karya IV GG Sepakat No. 96 Medan Helvetia. Saat akan dilakukan pengembangan tersangka yang memang seorang residivis tersebut melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kaki tersangka guna dilumpuhkan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Immanuel Ginting, SH, MH, kepada wartawan, Senin (10/2/2020) Mengatakan, peristiwa Curanmor yang dilakoni tersangka berawal pada Minggu (9/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban yang bernama Gella Trapattoni (19), memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci.
Lalu, sambung Kapolsek, setelah beberapa jam didalam Carrefour korban keluar menuju parkiran dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya, korban yang curiga lalu mendekati, dan spontan pelaku berdiri bergegas pergi.
Kemudian korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T, melihat hal itu korbanpun berteriak "maling".
Mendengar teriakan tersebut, pihak security langsung mendekat ke TKP dan langsung menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Medan Baru. Tak menunggu waktu lama petugas Unit Reskrim Polsek Baru turun ke Tkp, dan berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di bawah mobil tak jauh dari Tkp, dan berhasil diamankan.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya berinisial Hen (DPO). Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama", terang Kompol Martuasah.
Menindak lanjuti pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.
“Nah, pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Karena tidak di indahkan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut", ungkap Kompol Martuasah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sebagai pelaku dalam LP/75/I/2020, tanggal 11-1-2020, dengan kerugian korban satu unit sepeda motor Honda Beat BK. 2660 ZAK an. Pelapor Anum. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan habis buat biaya makan.
Kemudian, LP/91/ I/2020, tanggal 24-1-2020 kerugian Honda Beat BK 6418 AHP an. Pelapor Fernando, hasilnya dari penjualan sebesar Rp.3 Juta dibelikan 1 bh Hp merk Xiaomi dan 1 bh celana jeans Hitam merk Emba.
Lalu, LP/ 184 / II/2020, tanggal 09-2-2020 kerugian 1 unit Yamaha N Max warna hitam BK.5332 ZAM atas nama pelapor Gella Trapattoni, tandas Kompol Martuasah menutup.
(red)