(TO - Belawan) - Upaya mangantisifasi kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) akibat muatan truk yang melebihi tonase dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI), Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan mensosialisasikan dengan memasang spanduk lalulintas di sejumlah titik yang dianggap rawan kecelakaan.
Untuk itu diharapkan kepada para penguna jalan baik supir maupun kernet truk dapat kiranya mematuhi peraturan yang ada, jangan membawa muatan truk yang bertonase lebih atau over kapasitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan, SH, MH melalui Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP M. H Sitorus, SH kepada awak media pada saat pemasangan Spanduk Lalulintas di jalan Raya Pelabuhan, Simpang Buaya, Kampung Salam Belawan.
AKP MH Sitorus menjelaskan, sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Artinya, muatan berlebih akan kita tindak, karena dapat berakibat menimbulkan kecelakaan lalulintas dan juga merugikan pihak lain", jelas AKP M.H Sitorus, SH menghimbau.
"Artinya, muatan berlebih akan kita tindak, karena dapat berakibat menimbulkan kecelakaan lalulintas dan juga merugikan pihak lain", jelas AKP M.H Sitorus, SH menghimbau.
(red)