(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi, dengan mengamankan 8 orang tersangka. 1 diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Dari pengungkapan tersebut sedikitnya 10,100 Gram Shabu dan 5500 butir pil Ekstasi disita.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhonny Edison Isir didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng dalam siaran persnya didepan RS Brimob Medan, Senin (3/2/2020) menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan ini hasil Operasi Antik Toba 2020 priode 27 Januari s/d 2 Februari 2020.
"Ada 8 tersangka kita amankan, 1 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur karena melawan, hingga berusaha melarikan diri", papar Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes menjabarkan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya juga menyita 10,100 Gram Shabu dan 5500 butir pil Ekstasi dari para tersangka.
"Dari pengungkapan 10.100 Gram narkoba jenis Shabu kita menyelamatkan 100.100 orang anak bangsa dengan asumsi 1 Gram untuk 10 orang penguna. Untuk Pil Ekstasi yang disita sebanyak 5.500 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebayak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna", tandas Kombes Pol. Jhonny Edison Isir seraya menambahkan imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20
(duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).
(red)