Headlines

Perobek Alquran di Medan di Ringkus Polisi


(TO - Medan) - Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pengrobekan Ayat Suci Alquran yang terjadi pada beberapa hari lalu, di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan Kel. Masjid, Kec. Medan Kota.

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial DIM (44) warga Jalan Utama Medan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jhoni Eddizon Isir didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Ricky dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yakin, beserta MUI Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsum dalam siaran persnya, Kamis (13/2/2020) menyampaikan, terkait kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat muslim.

"Namun saat ini masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena pelakunya sudah kita amankan", ujar Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes menambahkan, Sebelum merobek dan membuang ayat suci Alquran, pelaku sempat sholat di Masjid Raya Al-Mashun, Medan.

"Sesuai dengan rekaman di CCTV  tersangka terlihat sholat di Masjid Raya Al-Mashun. Setelah itu, dia mengambil Al-Qur’an di almari dan dibawa keluar ke arah kamar mandi. Di kamar mandi lalu dirobek dimasukkan ke kantongnya", ucapnya.
Setelah lembaran Al-Qur’an dimasukkan ke kantongnya, tersangka lalu ke luar masjid menyeberang jalan. Selanjutnya, pelaku menaburkan lembaran-lembaran Al-Qur’an itu tepat di depan Hotel Sri Intan, yang lokasinya tak jauh dari kawasan masjid.
Atas aksinya itu, petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
"Saat ini masih kita dalami kasusmya apakah ada keterlibatan pihak lain", tandas Kapolrestabes Medan.
Sementara itu, Ketua BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan Ulumuddin Sirait mengatakan dirinya memang pernah melihat tersangka berada di masjid tersebut. Dia tidak menyangka tersangka melakukan perbuatan demikian.
“Memang anak ini pernah saya lihat dia ke masjid. Namanya orang ibadah kan nggak boleh melarang. Namun, ketika jemaah mulai pulang, nah dia ambil Al-Qur’an. Kita sangka dia baca Al-Qur’an, rupanya entah apa yang merasukinya jiwanya, malah dirobek-robek", sebut Ulumuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur’an, kemudian ada HP dan uang tunai Rp 750 ribu.
(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.