Headlines

Diduga Mengelak, Kepsek SDN 066656 Tolak Undangan Rapat Komite Sekolah


(TO - Medan) - Terkait Aksi protes yang terus berlanjut, dengan buruknya Kinerja Hannum Nasution, SPd, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negri (SDN) 066656 terletak di Jalan Karya Sembada Pasar V Kel. PB Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, pada Sabtu (7/2/2020), pihak komite sekolah berencana melaksanakan rapat komite bersama orang tua wali murid. Namun ironinya ketika pihak Komite Sekolah akan memberi undangan pemberitahuan  rapat kepada Kepsek Hannum Nasution, SPd menolak dengan mengatakan tidak bersedia dengan alasan akan ada rapat guru.

Aksi penolakan yang dilakukan Kepsek SDN 066656 diduga mengelak, dan sempat direkam melalui kamera handphone seluler oleh pihak komite sekolah.

"Padahal sebelumnya kita sudah beritahukan kepada Kepsek, bakal kita adakan rapat komite bersama orang tua murid, membahas perihal tanggung jawab Kepsek dalam hal melaksanakan program belajar mengajar di SDN 066656, namun herannya ketika diberi surat undangan kepsek menolak, dengan alasan akan ada rapat guru", ujar Ketua Komite Sekolah, Marwan Marlina Sinurat.

Ketua Komite Sekolah menilai Hannum Nasution tak layak menjadi Kepsek.

"Selama ini kinerja Kepsek SDN 066656 cukup buruk, diantaranya tidak memfasilitasi buku pelajaran kepada para siswa/i, satu hal lagi Kepsek juga meniadakan kegiatan Pramuka dan olahraga, apakah oknum kepsek seperti ini harus dipertahankan?", jelasnya.

Marwan Marlina Sinurat juga menyampaikan, terkait bobroknya kinerja Kepsek, sudah beberapa kali orang tua murid demo, dan juga sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Medan serta DPRD Medan, namun belum ada tindak lanjut yang berarti.

"Padahal pemerintah sudah mengalokasi dana BOS, demi meningkatkan proses belajar mengajar di negara kita ini, namun kenyataan terbalik dengan yang dilakukan Kepsek SDN 066656, dana BOS diduga dijadikan kepentingan pribadi, hingga para murid menjadi korban, tidak punya buku pelajaran  yang notabenenya sebagai panduan bagi para murid meningkatkan ilmu pengetahuan", ucapnya.

Sebelumnya juga, akibat buruknya kinerja Kepsek SDN 066656 Medan Selayang, belum lama ini sedikitnya puluhan orang tua murid didampingi pihak komite sekolah mendatangi kantor DPRD Kota Medan guna melaporkannya.

Kedatangan para orang tua murid dan pihak komite diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Medan dari Praksi PDI Perjuangan Hendrik Duin Sembiring.

"Kedatangan kami kekantor DPRD Medan, diterima oleh pak Hendrik Duin, beliau berjanji akan menindak lanjuti keluhan orang tua murid, karena kasusnya ini sudah berbulan-bulan lamanya", ujar Salah seorang pengurus komite sekolah Basuki Ginting.

Basuki menjelaskan, buruknya kinerja Kepsek SDN 066656 ini bukan yang pertama kali dilaporkan, tapi sudah ada beberapa kali, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti.

"Kita sudah beberapa kali Surati Dinas Pendidikan Kota Medan, bahkan DPRD Medan, namun hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dilakukan terhadap Kepsek SDN 066656 Hannum Nasution", ungkap Basuki.

Basuki menjabarkan, perihal buruknya kinerja Kepsek SDN 066656 ini, diantaranya tidak melengkapi buku pelajaran bagi para murid, dan juga melakukan pengutipan uang fotocopy SKHUN TA 2018/2019 kepada murid kelas enam yang sudah tamat sekolah, bahkan meniadakan kegiatan Pramuka dan Olahraga.

"Anehnya, walaupun sudah beberapa kali kita surati Dinas Pendidikan Kota Medan, bahkan langsung kita datangi kedinas, dengan membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Kepsek SDN 066656 ini, belum ada tindakan yang berarti, terkesan terjadi pembiaran", ungkap Basuki.

Sementara itu, menanggapi polemik yang terjadi di SDN 066656 Medan Selayang ini, pengamat pendidikan yang juga praktisi hukum Jery Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya mengatakan, meminta pihak pendidikan Kota Medan tidak tinggal diam, dan segera melakukan tindakan tegas, bila perlu mencopot jabatan Kepsek.

"Inikan sudah terlalu lama kasusnya, seharusnya pihak Dinas Pendidikan segera bergerak cepat mengambil tindakan, jangan terjadi pembiaran, sama artinya Kepsek tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan", ucap Jery.

Jery Panjaitan juga mengaku heran, kepada para pengawas dunia pendidikan yang tidak segera beranjak dari tempat duduknya ketika mendengar adanya sekolahan yang melakukan sejumlah pelanggaran.

"Ini namanya pelanggaran, seharusnya aparat penegak hukum, ataupun para wakil rakyat segera bertindak, jangan hanya duduk diam, apalagi kasus ini sudah berkali-kali dilaporkan para orang tua murid dan komite sekolah", tegasnya.

Jery Panjaitan juga mengaku heran masih saja ada pihak sekolah negeri yang berani mengutip-ngutip uang diluar aturan dan juga bermain-main dengan dana BOS.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 9 peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa/i dalam bentuk apapun.

Apalagi, Pemerintah sudah mengalokasi uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) dari anggaran daerah (APBD).

Menurut ketentuan Petunjuk Teknis dana BOS, uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung, begitu juga biaya Les dengan guru di sekolah.

"Jadi kalau ada sekolahan yang melenceng dari ketentuan, kita berharap pihak Dinas Pendidikan bertindak tegas, karena sudah jelas Kepsek tersebut melanggar ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditetapkan. Apalagi dalam hal ini yang bersekolah di sekolahan negeri mayoritas warga kurang mampu", tandas Jery Panjaitan, SH.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.