(TO - Delitua) - Polsek Delitua mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sudah belasan kali beraksi, yakni, Maulana Zikri Alias Molen (30) warga Jalan Sri Gunting Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang dan Fuji Astono Alias Tono (40) warga Jalan Karya Budi No.45 Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, pada Kamis (9/1/2020) pukul 23.00 Wib. Saat diamankan Keduanya terpaksa di tembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 11.00 Wib menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka menindak lanjuti laporan korban bernama Sunggul Namora Sitompul (47) warga Jalan Jamin Ginting Gg. Beras Munte No.27 B Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.
"Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario, yang terparkir diteras rumahnya", ujar AKP Zulkifli.
AKP Zulkifli menjelaskan, kronologi kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal pada Sabtu (26/10/2019) lalu, sekira pukul 2.00 Wib. Saat itu tersangka Fuji Astono Mengajak tersangka Maulana Zikri untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mengatakan "kerja kita yok". Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Honda beat tersangka Fuji dan Zikri melakukan penyisiran, masuk gang keluar gang, guna mencari target.
Namun ketika tiba di Jalan Jamin Ginting Gg. Beras Munte sekira pukul 4.00 Wib, keduanya melihat ada sepeda motor jenis Honda Vario terparkir di teras rumah korban. Kemudian tersangka Fuji Astono langsung mendekati pintu gerbang rumah korban dan membuka gemboknya dengan menggunakan kuncir Leter T. Selanjutnya melangkah keteras rumah untuk mengambil sepeda motor Honda Vario yang sedang terparkir tersebut. Karena stang sepeda motor tersebut terkunci tersangka Fuji lalu menyentak setang sepeda motor dan berhasil merusak kunci stang, kemudian keduanya langsung melarikan sepeda motor tersebut, dengan cara didorong oleh tersangka Zikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nya.
Selanjutnya kedua tersangka membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke Pos Kamling Jalan Bunga Asoka Asam Kumbang. Kemudian tersangka Fuji menghubungi temannya bernama Widy, untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dan Widy pun datang membawa sepeda motor tersebut, namun tunggu punya tunggu Widy pun tak kunjung datang.
Setelah kepergian Widy, akhirnya kedua tersangka mendapat kabar bahwasanya Widy sudah lebih dahulu ditangkap polisi. Mendapat kabar tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tersangka Maulana Zikri Alias Molen dan Fuji Astono Alias Tono berhasil diamankan, dengan barang bukti, 1 (satu) kunci Leter T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat", jelas AKP Zulkifli.
AKP Zulkifli menambahkan, kedua tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dibagian kaki karena melawan saat akan diamankan. Dari hasil interogasi terhadap keduanya, mereka mengakui sudah 19 kali melakukan pencurian sepeda motor di Wilkum Polrestabes Medan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandas AKP Zulkifli.
(rd/red)