(TO - Medan) - Team Keamanan Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tiga orang tersangka, pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas. Ketiganya adalah Pyanus Dachi (25) warga Jalan Marjono Dusun X Desa Muliorejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Rehan Laia (25) dan Kevin Dachi (19), keduanya warga yang tinggal di Perumahan Griya Benteng Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab.Deli Serdang.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun motif peristiwa penganiayaan tersebut dikarenakan salah paham, tersangka tak senang karena korban menokok-nokok dinding rumah yang memang bergempetan dengan rumah tersangka, diduga korban lagi membetuli sesuatu, namun tersangka merasa terganggu hingga datang kerumah korban dan terjadi perkelahian.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020) menjelaskan, akibat peristiwa tersebut dua orang menjadi korban. Satu diantaranya meninggal dunia dan satunya lagi mengalami luka-luka.
"Adapun korban yang meninggal dunia bernama Heru Susanto (32) warga Jalan Marjono Dusun X Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Sedangkan korban luka Dollah Prawira (49) warga Jalan Binjai Km.13,8 Pasar Besar, Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang", ujar Yasir.
Yasir menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para tersangka, terjadi pada Jumat (10/1/2020) sekira pukul 00.30 wib, TKP di Jalan Marjono Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang.
"Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan senjata tajam, selain memukul, pelaku juga menikam korbannya", terang Yasir.
Terungkapnya peristiwa tersebut, lanjut Yasir, pada saat saksi yang juga pelapor bernama Hendrik (41) sedang berada dirumah, tiba-tiba dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan istri korban Heru yang bernama Desi datang. Spontan saksi terbangun dan menemui istri korban. Kemudian Desi memberitahukan kepada saksi bahwasanya suaminya Heru kena tikam.
Mendengar hal itu, saksi langsung beranjak pergi bersama istri korban menuju kerumah korban. Ketika sampai dirumah korban, saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak didepan pintu dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya saksi meminta tolong kepada warga tetangga untuk mengambil mobil guna membawa korban kerumah sakit. Namun, setelah sampai di Rumah Sakit Betesda, nyawa korban tak dapat tertolong, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Team Keamanan Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat informasi adanya peristiwa tersebut langsung turun ke Tkp, guna melakukan penyelidikan dan olah TKP, seraya mengumpulkan bukti sekaligus membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan untuk di otopsi.
"Dari hasil penyelidikan dan saksi-saksi, awalnya Team berhasil menangkap tersangka Kevin Dachi dan Rehan Laia. Hingga keesokan harinya kembali berhasil meringkus tersangka Pyanus Dachi", jelas Yasir.
Yasir menambahkan dari penangkapan terhadap para tersangka disita barang bukti 1 (satu) buah pisau,
1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan No. Pol. BM 2110 WB, dan 1 (satu) buah Sarung pisau warna putih.
"Imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara", tandas Yasir.
(red)