Headlines

Polsek Panyabungan Ringkus Dua Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis KIM


(TO - Madina) - Unit Reskrim Polsek Penyabungan Polres Madina berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid tepatnya di Jalan Lintas Timur Kel. Panyabungan III, Kec Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Senin (6/1/2020), sekira pukul 21.15 Wib.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni bernama Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid warga  Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H melalui Kanit Reskrimnya Iptu Parsaulian Ritonga, S.H mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka disita barang bukti berupa 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai sebesar Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).

Kronologis penangkapan pelaku, lanjut Iptu Parsaulian Ritonga, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan judi KIM di TKP penangkapan.

"Menindak lanjuti info tersebut, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti", jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

Iptu Parsaulin menambahkan, usai diamankan selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara", tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

(red/Yogi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.