(TO - Medan) - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika, pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 00.00 wib. Dari pengungkapan tersebut Total barang bukti yang diamankan diantaranya 1.748 Gram narkoba jenis sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 bungkus diduga narkotika jenis baru.
Keseluruhan barang bukti narkoba tersebut diamankan dari 2 (dua) pelaku yakni berinisial Y dan Den. Saat penangkapan tersangka Den tewas ditembak, karena mencoba melawan hingga berusaha melarikan diri.
Dalam paparannya Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi, didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd R. Dayan, SH, MH, Direktur Narkoba Poldasu Kombes Hendri Marpaung, dan sejumlah PJU Polda Sumut, didepan RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020) sore menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
Menindak lanjuti info tersebut Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus pelaku Y dengan barang bukti 15 bungkus berisi sabu seberat 1.445 Gram, 120 pil extasi, 8 papan pil happy five, 1 timbangan digital hitam, 1 bungkus klip kosong berbagai ukuran, dan 2 unit handphone.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap Y, kemudian petugas kembali berhasil mengamankan pelaku Den. Namun saat akan diamankan tersangka Den mencoba melawan hingga berusaha melarikan diri, dengan terpaksa diberikan tindakan keras dan terukur yang mengakibatkan tersangka Den meninggal dunia setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
"Dari tersangka Den diamankan 4 bungkus sabu - sabu seberat 313 gram, 1000 butir pil extasi, 4 bungkus narkotika jenis baru yang dibungkus alumunium poil, handphone, timbangan digital, dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu", ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, narkotika jenis baru yang berhasil diamankan belum diketahui nama dan efek setelah penggunaan. Namun untuk memastikan semua itu akan dilakukan pemeriksaan bersama tim forensik dan balai POM guna melakukan uji laboratorium.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, terkait adanya informasi beredar bahwa barang bukti yang diperoleh tersangka Den dari abang iparnya TS alias PH yang merupakan tahanan narkotika lapas Tanjung Gusta Medan, tentu akan melakukan penyelidikan bersama Kemenkumham dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Saya katakan kembali, tidak ada toleransi untuk peredaran narkotika di wilayah Sumut. Tindakan tegas terus kami lakukan, tak pandang buluh siapapun pelakunya, hal ini sebagai upaya menciptakan Sumut bersih dari Narkoba", tegas Kapolda Sumut seraya menambahkan imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(red/rd)