(TO - Pancur Batu) - Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus
Maradona (34), warga Jalan Karakatau Ujung Gg Padi Tol Mulia VI, LK XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, karena melakukan aksi pencurian di 4 (empat) gerai Swalayan yang berada di Wilkum Polsek Pancur Batu. Tersangka diamankan dari Alfa Mart tepatnya di depan Green Hill, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/1/2020), siang pukul 12.00 WIB,
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi Dharma, SH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Amri Hasibuan SH, MH menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya secara estapet, diantaranya mencuri barang-barang di Toko Alfamart Pancur Batu, Desa Lama, dan setelah berhasil kembali melanjutkan aksi pencurian ke samping Geray Indomaret, Pancur Batu Desa Lama dan kemudian menuju Toko Alfamart, Desa Tengah dan Toko Alfamart, Desa Suka Makmur serta Toko Indomaret SPBU Desa Suka Makmur.
“Tersangka beraksi mengendarai mobil Nissan Juke Silver BK 1839 AF ke Indomaret Suka Makmur dan masuk dengan berpura-pura belanja, namun tersangka mengambil barang milik toko dan memasukkannya ke dalam tas coklat yang disandangnta lalu keluar tanpa membayar", ungkap AKP Dedi.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, tersangka pergi dan mendatangi Geray lainya dan masuk kedalam dengan modus yang serupa yaitu berpura-pura berbelanja namun mengambil barang-barang milik toko dengan memasukkan ke dalam tas miliknya lalu keluar tanpa membayar.
Tetapi aksi tersangka di ketahui salah seorang pegawai Geray yang lalu kemudian tersangka di teriaki maling sehingga tersangka di amankan warga dan tersangka mengakui ada mengambil barang-barang milik toko tanpa ijin dan membayar.
“Saat tersangka diamankan warga, personil Polsek Pancur Batu yang sedang melakukan patroli di seputaran lokasi ada mendapat informasi bahwa ada seorang tersangka pencurian barang barang toko di Desa Suka Makmur sudah di amankan warga, kemudian petugas segera menuju TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya mengambil barang barang toko mulai dari kawasan Pancur Batu sampai Desa Suka Makmur dengan mengendarai mobil Nissan Juke BK 1839 AF, dan kemudian tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancur Batu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 10 kotak Susu Bebelac 4 ukuran 400 Gram, 5 kotak Susu Bebelac 3 ukuran 400 Gram, 1 kotak Susu Nutrilon Royal 3 Ukuran 400 Gram, 8 kotak Ninyak Telon My Baby ukuran 85 Ml, 14 kotak Minyak Telon My Baby ukuran 57 Ml. Kemudian, 22 buah Vitamin Rambut Merk Ellips, 1 buah tas sandang kulit warna coklat, serta 1 unit Mobil merk Nissan Juke warna Silver BK 1839 AF yang dikendarai tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka sejumlah toko mengalami kerugian ada yang sebesar Rp.2,5 juta dan Rp.327.500", tandas AKP Dedi.
(red)