(TO - Madina) - Polsek Linggabayu Polres Madina, berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal, Kamis (9/1/2020), sekira pukul 20.00 Wib,
Adapun kedua tersangka adalah Bobi Handoko (21) dan Wendy Priyanto (19) keduanya adalah warga Dolok Masihul Kab. Sergei.
Dari tangan kedua Pria pengangguran tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat lebih kurang 5 (lima) Gram dan 1 (satu) kantong yang dibalut lakban warna coklat, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Linggabayu AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi Narkotika Gol satu Jenis sabu di Desa Bonca Bayuon Kec. Linggabayu Kab. Madina.
"Kemudian kita perintahkan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud", ujar AKP Binsar Halomoan.
AKP Binsar menambahkan, dari TKP penangkapan, personil Polsek Linggabayu akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu yakni dipinggir jalan umum Simpanggambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal.
"Guna pengembangan kasus, dari mana asal muasal barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Linggabayu", jelas AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.
"Selesai penyelidikan awal, selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut", pungkas Kapolsek Linggabayu AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.
(red/Yogi)