Headlines

Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Terungkap, Istri Korban Otak Pelaku


(TO - Medan) - Setelah sebulan lebih, kasus pembunuhan hakim yang juga Humas PN Medan Jamaluddin (55) akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditkrimum Polda Sumut bersama Polrestabes Medan. Ironisnya  otak pelaku pembunuhan tersebut  adalah istri korban berinisial ZH.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2019) siang menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan Hakim PN Medan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 50 orang.

"Tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan salah satunya istri korban sebagai otak pelaku", jelas Kapolda Sumut.

Irjen Pol Martuani Sormin M. Si menambahkan ketiga tersangkanya yakni berinisial ZH, RS dan JP.

"Tersangka ZH yang notabenenya istri korban sebagai otak pelaku. RS dan JP bertindak sebagai eksekutor", ucap Kapolda.

Motif pembunuhan ini, lanjut Kapolda, untuk sementara ditenggarai karena kecemburuan istri korban terhadap korban.

"Korban dituding oleh istrinya berselingkuh dengan wanita lain. Akibatnya pertengkaran dalam rumah tangga kerap terjadi", ujar Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, untuk menghabisi nyawa korban,  ZH (istri korban) sudah mengatur strategi dengan para eksekutor yakni RS dan JP. 

Sebelum korban pulang ZH memerintahkan RS dan JP bersembunyi dirumah korban beralamat di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor. Dan ketika korban pulang kerumah, para eksekutor langsung beraksi melakukan pembunuhan dengan membekap mulut korban sehingga korban mati lemas.

Setelah para tersangka memastikan korban sudah tak bernyawa, korban dibawa dengan mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD milik korban, kemudian mobil dimasukkan ke dalam jurang di daerah Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, pada (29/11/2019).

"Para tersangka sengaja memasukan mobil korban kedalam jurang, untuk mengelabui bahwasanya tersangka meninggal dunia karena kecelakaan", jelas Kapolda.

Namun dengan kerja keras Tim Jatanras Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati", tegas Kapolda Sumut.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.