(TO - Pancur Batu) - Perbuatan Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang satu ini tidak bisa dijadikan panutan. Pasalnya IRT yang bernama Reuni Br. Batubara (56) ini, ditangkap petugas kepolisian dari Mapolsek Pancur Batu karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, hingga akhirnya ia pun harus rela dijebloskan kedalam sel tahanan.
Terungkapnya kasus IRT yang berprofesi sebagai pengedar narkoba tersebut, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima pihak Polsek Pancur Batu yang menyebutkan bahwa di perumahan Laubekeri marak peredaran narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil meringkus tersangka Reuni Br. Batubara dengan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,90 Gram, pada Senin (13/1/2029) pukul 20:00 WIB.
Sementara itu Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan seorang IRT tersebut.
(red)