(TO - Medan) - Jajaran Personil petugas pengamanan Lapas dipimpin Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Medan MP Jaya Saragih menggelar razia di Lapas Kelas 1 Medan, Jumat (13/12/2019).
Rajia dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan surat Nomor PAS-PK.02.10.011442 pada tanggal 12 Desember 2019, terkait hal Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di UPT Pemasyarakatan.
Dalam rajia yang dilakukan Petugas menemukan barang-barang yang dilarang berada didalam lapas. Adapun barang tersebut terdiri dari ponsel, charger ponsel, dispenser, rice cooker, teko listrik, kabel dan pisau.
Saat diintrogasi petugas salah satu warga binaan mengaku ponsel tersebut hanya dipergunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Medan M.P Jaya Saragih mengatakan, razia yang dilaksanakan sebagai upaya menciptakan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
“Kami berusaha ingin mewujudkan kamar- kamar hunian yang ada di lapas ini bersih dan steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba", ujar Jaya Saragih dalam pernyataannya.
Menurutnya, pihak Lapas sejauh ini sudah memaksiamalkan tugas untuk menekan angka kepemilikan HP dan barang terlarang lainnya, Lapas selalu melakukan razia rutin setiap minggunya di smua Blok.
“Kita cek n ricek terus, secara rutin dan spontan kepada warga binaan kita dalam hal kepemilikan HP dan barang terlarang. Tugas kita disini membina Warga binaan yang sudah dijatuhi Vonis dari Pengadilan", kata Jaya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas 1 Medan Frans Elias Nico mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah yang dilakukan secara terus menerus untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang lainnya di dalam lapas.
“Rajia kali ini ada beberapa alat yang memang dilarang kita temukan yakni HP dan lainya yang tidak boleh ada di dalam kamar warga binaan, dan Rajia ini sudah yang ke-5 kalinya kita lakukan dalam bulan desember", jelas Nico
Kalapas menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan penggeledahan rutin yang terjadwal maupun spontanitas.
"Tujuan kita semua sama tidak melihat sebelah mata, barang-barang yang dilarang seperti narkoba, ponsel dan lainnya, tetap dengan tegas tidak diperbolehkan masuk kedalam lapas. Selain razia kami juga terus sosialisasi peraturan dan tata tertib Lapas sesuai Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan kepada Warga binaan", ujar Nico, seraya menghimbau Pihak Lapas 1 Medan tidak mentolerir adanya ponsel dan barang lainnya didalam sel.
(red/kilat1)