(TO - Madina) - Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Madina, berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Juarto (57) warga Jl. Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kel. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang, Kab. Pasaman Barat.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, melalui Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Parsaulian Ritonga, SH kepada wartawan menyampaikan, selain mengamankan tersangka bernama Juarto, pihaknya juga menyita barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKP Andi Gustawi, menindak lanjuti laporan korban bernama Darmadi. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya pada Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 08.30 wib.
"Sepeda Motor korban hilang saat diparkir didepan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Williem Iskandar Kel. Sipolupolu Kec. Panyabungan Kab. Madina", jelas AKP Andi Gustawi.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima laporan korban, Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Akhirnya Berkat kerja keras, pada Selasa (17/12/2019) Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penyabungan guna pemeriksaan lebih lanjut. Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara", tandas AKP Andi Gustawi, SH.
(red/Yogi)