(TO - Siak) - Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Sadeli, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, pada Kamis (5/12/2019).
Sadeli ditahan karena diduga menggelapkan dana desa yang dipimpinnya sebesar Rp.538.825.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, Sadeli disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasa 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan hal tersebut bahwa pada 05/12/2019 Sadeli resmi sebagai tahanan Kejari Siak.
"Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka", ucap Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak, Kamis (5/12/2019) siang.
Ia juga menjelaskan, akibat perbuatannya Sadeli diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.538 juta lebih dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya.
"Ada 2 proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun dibayar seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp 58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp.117.403.600, sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai", tambah Sonang Simanjuntak.
Ia juga mengatakan, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus dalam rangka menyambut hari anti korupsi.
"Untuk tahun 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif, yang penting proporsional", sebut Sonang.
( Fendi )