Headlines

Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, Otak Pelaku Anak Korban


(TO - Medan) - Team Pegasus Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil, dengan meringkus para pelakunya dari sejumlah tempat berbeda. Sementara itu satu pelaku lainnya berinisial HR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni, Siti Pratiwi (39) warga Jalan Stasiun Gg. Amal No.81 Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Hairulsyah alias Irul (41) warga Jalan Stasiun Desa Lalang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Erwin (35) warga Jalan Klambir Lima Gg. Alansa No.55 Desa Lalang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Rudi (39) warga Jalan Binjai Km.10 Gg. Jadi Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan Ridwan alias Iwan (35) warga Jalan Pendidikan Ulayat C, Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting dalam paparannya, Senin (2/12) menjelaskan, yang menjadi korban pencurian mobil tersebut yakni Pratikno. R (60) warga Jalan Stasiun Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Yasir menjelaskan para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing dan satu diantaranya anak korban.

"Tersangka Siti Pratiwi berperan menyuruh temannya mencuri mobil milik orang tuanya dengan memberikan kunci mobil. Sementara tersangka Irul bersama HR (DPO) berperan melakukan pencurian. Untuk Tersangka Erwin ikut mengantar tersangka Siti Pratiwi mencari orang yang dapat melakukan pencurian dan mencari orang yang mau membeli Mobil tersebut. Tersangka Rudi mencari pembeli, sedangkan tersangka Ridwan menerima titipan mobil dan juga mencari pembeli", ujar Yasir.

Yasir menambahkan, kronologi kasus pencurian mobil tersebut berawal Rabu (20/11/2019) sekira Pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Siti Pratiwi mengambil Kunci Mobil dirumah orang tuanya. Setelah kunci tersebut diambil, kemudian pergi bersama tersangka Erwin untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian.

Setelah itu tersangka Siti dan Erwin bertemu dengan tersangka Irul dan menyuruhnya untuk melakukan pencurian tersebut, lalu oleh tersangka Irul membawa temannya HR (DPO) yang dapat mengemudikan Mobil.

Kemudian pada Selasa (26/11/2019) sekira Pukul 01.00 Wib, para pelaku sepakat bertemu di depan gang rumah korban. Setelah itu tersangka Siti yang notabenenya anak korban memberikan Kunci mobil tersebut kepada tersangka Irul dan HR (DPO), kemudian keduanya langsung pergi menuju ke rumah korban di Jalan Stasiun Gg.Amal No.81 Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang, untuk mengambil mobil tersebut.

Setelah berhasil tersangka Irul dan HR kembali menemui tersangka Siti dengan membawa Mobil tersebut untuk disimpan di rumah tersangka Ridwan. Kemudian tersangka Ridwan menghubungi tersangka Rudi untuk menjualkan Mobil tersebut. dan oleh tersangka Rudi pun mencari orang untuk membeli Mobil tersebut.

Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Yasir, setelah pihaknya menerima laporan, hingga melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (29/11/2019) sekira Pukul 14.00 Wib, berhasil menangkap tersangka Siti Pratiwi yang merupakan anak kandung Korban, yang diduga sebagai otak pelaku  pencurian Mobil Pick Up milik orang tuanya.

"Kemudian petugas langsung 
melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yakni, Hairulsyah alias Irul, Erwin, Rudi dan Ridwan alias Iwan. Sementara tersangka HR masih diburon", jelas Yasir.

Yasir menuturkan, dari penangkapan terhadap para tersangka disita barang bukti, 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam BK 8350 DC, 1 (satu) buah topi bertuliskan FILA,  Uang Tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Uang Tunai sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

"Imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Subs 367 KUHP,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tandasnya.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.