(TO - Pekanbaru) - Kuasa Hukum masyarakat Siak Ir.Surya Negara Panjaitan SH, MH dan Masyarakat Siak, mendatangi Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Propinsi Riau, pada Senin, (09/12/2019).
Kedatangan Kuasa Hukum masyarakat Siak bersama masyarakat tersebut memenuhi data-data yang diminta oleh KLH Provinsi Riau sebagai bukti bahwa lahan mereka diduga diserobot oleh pihak PT. RAPP.
Dalam pertemuan tersebut pihak KLH Provinsi Riau berjanji akan segera menyampaikan kepada kementerian untuk segera ditinjau kembali terkait ijin perluasan area tersebut.
"Artinya jangan sampai kementerian lepas tanggung jawab atas ijin yang di berikan tanpa melihat dan lupa akan Hak masyarakat di sana", ujar kuasa Hukum Masyarakat Surya Negara Panjaitan.
Dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum masyarakat juga memberikan Dokumen yang diminta untuk segera ditindaklanjuti karena permasalahan sengketa lahan masyarakat Siak ini sudah sangat cukup lama.
"Saya hari Rabu (11/12/2019) akan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indinesia di Jakarta, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan", Tegas Surya Negara Panjaitan.
Sebelumya kuasa hukum masyarakat sempat mengadakan pertemuan pada hari Selasa 23 Oktober 2018 yang lalu dengan Perwakilan PT. RAPP bapak Anton di Jakarta untuk menindaklanjuti duduk persoalan yang sebenarnya perihal lahan masyarakat Siak yang berlokasi di Kecamatan Merbau.
Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pihak PT. RAPP bahwa benar lahan masyarakat yang di ambil pihak Perusahaan terdaftar belum dibayar.
Masih pengakuan dari Perwakilan PT. RAPP bahwa data-data masyarakat yang lahannya masuk dalam perluasan pengelolahan hutan berasal dari team bentukan Bupati stempat.
Perlu diketahui Jauh sebelumnya PT. RAPP masuk kebumi Pekan Baru khususnya Kabupaten Meranti, masyarakat telah terlebih dahulu mengellolah lahan yang diambil tersebut untuk menyambung hidup dengan menanam sagu.
(Fendi)