(TO - Jakarta) - Candra Andika, Ketua Umum Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (Kamsri) organisasi kepemudaan pemuda sumbagsel yang berkedudukan di Jakarta menegaskan prihal SK Dewan Pengawas tentang penonaktifan Helmi Yahya dinilai cacat hukum dan tidak mendasar berdasarkan point-point perundang-undangan.
Candra Andika menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Dan Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas untuk Helmy Yahya tidak memenuhi syarat tersebut.
"Kalau memang Helmy Yahya melanggar point-point UU atas dasar hukum pennonaktipannnya, maka harusnya Dewan Pengawas TVRI segera memberikan penjelasan detail karena semua harus jelas bedasarkan aturan yang berlaku".
(Fendi)