(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan meringkus dua orang pria saat bertransaksi, pada Jumat (26/10/2019) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Balai Desa Gang Rambe Maribdal II Medan Amplas.
Adapun Kedua tersangka yang diamankan yakni bernama Sukma alias Meng (19) dan Bambang Herbiyanto (41) keduanya warga Jalan Pendidikan Marendal II, Kab. Deli Serdang.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita barang bukti 1 dompet kecil berisi 3 paket di duga Sabu, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 200.000 diduga hasil jual beli narkotika.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Jumat (1/11/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Balai Desa Gang Rambe Marendal II ada 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu,
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar melalui Kanit Reskrim, Iptu Gindo Manurung, Jumat (1/11/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Balai Desa Gang Rambe Marendal II ada 2 orang pria yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu,
"Berangkat dari informasi tersebut kita terjun kelokasi, guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan,
pada Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 16.30 WIB", ujar Iptu Gindo Manurung.
Gindo menambahkan, setelah dilokasi, pihaknya melihat ada dua orang pria yang mencurigakan sehingga tim langsung mengamankan keduanya. Saat diperiksa ditemukan satu buah dompet kecil yang di dalamnya berisi 3 paket Narkoba jenis sabu dalam plastik bening.
"Setelah kita dapati barang bukti, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna dilakukan pemeriksaan lanjut, untuk pengembangan kasusnya", pungkas Iptu Gindo Manurung.
(red)