Headlines

Polres Madina Ringkus 3 Tersangka Bersama Barang Bukti 53 Gram Sabu dan 120 Gram Ganja


(TO - Madina) - Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 53,15 gram narkotika jenis sabu dan 120 gram ganja dari sebuah rumah di gang Abadi Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan. Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ganja petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka, Kamis (28/12) sekira pukul 20.00 WIB.



Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019) menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku ini setelah personil Sat Resnarkoba Polres Madina mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di jalan lintas timur, Kayu Jati.

"Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati", ujarnya.

Dari lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yakni SN alias Harefa (30 tahun) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur dan IB alias Balekong (38 tahun) warga Desa Huta Bangun Kec. Panyabungan Timur, dan mendapatkan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat Brutto 1,06 gram yang dibeli dari MY.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap MY (43). Dari rumah tersangka  MY di Kelurahan Kayu Jati tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk di lakukan proses lebih lanjut", tandas AKP Muhammad Rusli. 

(Red/Yogi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.