(TO - Medan) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol. Hendri Marpaung memimpin pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika berbagai jenis, hasil tangkapan selama tiga bulan kedepan yakni Juli hingga November, bertempat di Halaman kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, Senin (25/11/2019) siang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu sebanyak 161,5 kg, ekstasi sebanyak 3.907 butir dan ganja 146,7 kg.
Kapolda menyampaikan, keseluruhan Barang bukti narkoba disita dari 72 orang tersangka. Satu di antaranya tewas ditembak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Labfor Cabang Medan, selanjutnya untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ecstasy direbus kedalam air panas yang sudah mendidih kemudian diaduk secara merata dan dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar didalam drum yang telah dipotong.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung menambahkan, pihaknya akan terus aktif dalam melaksanakan pemberantasan narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur kepada para penyalah guna narkotika sesuai perintah Kapolri maupun Kapolda.
Hendri menjabarkan keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ini, sudah menyelamatkan 163.180 anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang. Ekstasi menyelamatkan 4.077 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. Sedangkan narkotika jenis ganja, berhasil menyelamatkan 147.295 anak bangsa. Dengan asumsi, satu gram untuk satu orang.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 314.552 Orang", ujar Kombes Hendri.
"Imbas dari perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)", pungkas Kombes Hendri.
(rd)