Headlines

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Puluhan Kg Sabu dan 3 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita


(TO - Medan) - Ditres Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari hasil pengungkapan petugas menyita 48.815,2 Gram sabu-sabu, 3.000 butir pil ecstasy serta serbuk ecstasy seberat 811 Gram.

"Keseluruhan barang bukti narkoba yang disita yakni dalam kurun waktu dua minggu dengan empat kali pengungkapan oleh Ditres Narkoba Polda Sumut", ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH, MH, didampingi Direktur Narkoba Kombes Hendri Marpaung, dalam siaran persnya kepada sejumlah wartawan bertempat di Halaman Kantor Ditres Narkoba Poldasu, Selasa (26/11/2019) siang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut. Berbekal info tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif.

Penangkapan pertama pada Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib.Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota berhasil mengamankan Dua pelaku atas nama Iswandi alias Aseng dan temannya Eko Lesmana alias Eko tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab.Labuhan Batu Selatan. Dari penangkapan tersebut Petugas Unit ll Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (Satu) Unit mobil Panther warna silver No Pol.BM 1399 JQ dan mendapatkan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga sabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 10(Sepuluh) Kilogram.

Setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya jaringan Narkoba yang berada di Medan, petugas kemudian melakukan penangkapan kedua pada Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 Wib.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi yakni Azwar alias A tepatnya di pintu tol Helvetia Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang, di berhentikan 1 (Satu) unit mobil Terios Warna Hitam No.Pol BL 1087 PG dan disita barang bukti berupa 1 bungkus Coffee Alicaffe di bawah Jok depan sebelah kiri yg didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 butir dan serbuk sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 gram", jelas Kapolda.

Setelah dilakukan pengembangan kembali oleh Unit 2 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut, pada Senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib,Tepatnya didepan pintu Tol Binjai Kota Binjai diberhentikan 1  Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol. BL 1180 UL yang dikendarai oleh Sarifuddin M Jafar dan Saifudin, petugas mendapati barang bukti 1 Tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyiwang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 30 Kg.

Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan pada Rabu tanggal 20 Nopember 2019, Sekira pukul 03.00 Wib personil Subdit Ill Ditresnarkoba memberhentikan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna hitam No Pol BK 5014-SAG yang dikendarai Edy Syahputra S dan kembali didapati barang bukti 2.747 gram sabu didalam 3 bungkus plastik bening tembus pandang yang di balut dengan lakban warna coklat,  dan 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Cina QingShan berisikan diduga Narkotika jenis Sabu srberat 990 gram. Jumlah keseluruhan 6.691 Gram.

Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.Dan dengan penangkapan Sabu seberat lebih kurang 46,81 Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam puluh delapan ribu seratus) Orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Sedangkan Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna, begitu juga serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 Gram, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sebelas) Orang

"imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah", tandas Kapolda Sumut.

(rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.