Headlines

Pelaku Pembobol Gereja di Tangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, Satu DPO


(TO - Medan) - Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni bernama Robby Sanjaya Alias Robert (33), warga Jln. Kaswari Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap karena membobol Gereja GKIN Silo yang terletak di  Jln. Tapian Nauli Psr IV, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, pada Sabtu (19/10/2019). 

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat beberapa orang Jemaat (saksi) datang ke Gereja untuk melakukan bersih-bersih. Namun ketika sampai di Gereja saksi terkejut melihat kunci pintu Gereja dalam keadaan terbuka dengan posisi gemboknya rusak. Selanjutnya saksi masuk kedalam gereja dan tidak melihat lagi Kibod serta Gitar dan kipas angin ada ditempatnya. Kemudian saksi melaporkan masalah tersebut kepada pendeta hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sunggal.

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, tim Pegasus Polsek Sunggal datang dan melakukan olah tkp. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi petugas mendapatkan ciri-ciri tersangka.

Hingga akhirnya pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 13.00 wib, tim Pegasus mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Asam Kumbang. Selanjutnya tim Pegasus langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangkanya bernama Robby Sanjaya Alias Robert saat sedang duduk-duduk santai.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku melakukan pembongkaran gereja tersebut bersama temannya bernama Ucok (DPO). Kemudian tim membawa tersangka kerumahnya dan berhasil menemukan barang bukti keybord merk Casio serta gitar Yamaha, selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, Selasa (12/11) menjelaskan, imbas dari perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.