(TO - Pancurbatu) - Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus tiga orang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Ketiganya adalah BG (27) warga Dusun III, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Brastagi, FM (45) warga Desa Laugedek, Kecamatan Dolok Raya, Kabupaten Karo dan YD (33) warga Jalan Serba Guna, Helvetia Medan.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun ketiga pelaku ditangkap saat berada di Bungalow Puncak Juwita Sibolangit, pada Jumat (22/11/2019) sekira pukul 15.30 Wib sore.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Bungalow Puncak Juwita marak peredaran narkotika.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan kelokasi sekaligus melakukan pengrebekan disalah satu kamar", ujar Suhaily.
Suhaily menambahkan, sebelum digrebek, pihaknya mencurigai salah seorang pria yang sedang duduk-duduk di depan kamar, lalu petugas meminta pria tersebut untuk masuk kedalam kamarnya. Saat pintu kamar dibuka didalamnya terdapat dua orang pria sedang duduk di sofa, selanjutnya dilakukan pengeledahan di tubuh keduanya, namun tak ditemukan apapun.
"Tetapi saat dilakukan penggeledahan terhadap sofa yang diduduki para tersangka, kami temukan 5 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu”, jelas Suhaily.
"Setelah didapati barang bukti, ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pancur Batu guna dilakukan proses lebih lanjut", tutup Suhaily.
(red)