Headlines

Terjerat Kasus Gratifikasi, Mantan Kades di Pelalawan di Jebloskan ke Penjara


(TO - Pelalawan) - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dia adalah berinisial MY (64) mantan Kades Sering Kecamatan Pelalawan, kini kasusnya bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan beberapa bulan lalu, atas laporan seorang korban.

Selasa (8/10/2019), Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Hal tersebut menyusul berkas yang ditangani Satreskrim karena kasusnya sudah lengkap (P21).

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim R. SIK, malalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, SIK mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan Kades Sering ini, adalah dugaan kasus gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam jabatan penerbitan SKGR di Desa Sering.

Unit Tipikor Satreskrim sudah menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka dua bulan yang lalu. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berkasnya lengkap, langsung kita limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari", ujar Teddy.

Kasus ini bergulir dari laporan seorang korban bernama Jefridin. Dimana pada tahun 2014 korban berniat mengurus SKGR lahannya kepada MY yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering, tapi dipersulit oleh yang bersangkutan.

Kala itu korban mencoba menemui Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan yang dijabat Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini, hingga akhirnya pelaku MY mau menerbitkan SKGR milik pelapor setelah dihubungi Edi Arifin.

Hanya saja, pelaku membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp.2 Juta untuk satu persil, sementara dari jumlah total keseluruhan ada 100 persil SKGR yang bakal diterbitkan.

"Jika dihitung sebesar Rp.200 Juta, korban setuju dan merealisasikan 50 persen dengan besaran Rp.100 Juta. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu SKGR tak kunjung selesai",  tandas Kasat.

Sementara itu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti langsung bertindak sigap, dan menahan tersangka.

Hal ini dikatakan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

(Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.