Headlines

Team Pegasus Polsek Sunggal Amankan Pelaku Curanmor


(TO - Deliserdang) - Team Pegasus Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, mengamankan pelaku pencurian sepada motor (curanmor), yakni berinisial ESP alias Egi (17) warga Jln. Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Selasa (22/10/2019) sekira pukul 18.30 wib. Tersangka diamankan di Jl. Sunggal Kanan Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, tepatnya dijalan umum.

Dari sejumlah informasi menyebutkan, berawal Tim Pegasus Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya pelaku  pencurian sepeda motor di Dusun V Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, yang ditangkap warga.

Selanjutnya, Tim Pegasus langsung mendatangi TKP, guna mengamankan tersangka. Setelah di TKP warga menyerahkan tersangka curanmor beserta barang bukti kunci T dan sepeda motor Honda Revo warna hitam BK.6711 ACA kepada petugas.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial R (18) warga Jln. Tanjung Selamat Sunggal, Kab. Deli Serdang yang berhasil melarikan diri dari sergapan warga. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH Melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus curanmor tersebut.

"Ya, satu orang tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan, sementara satu tersangka lainnya masih diburon, dan korbannya bernama Soepadi (60) warga Dusun V Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang sudah membuat laporan polisi. Imbas dari perbuatannya Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", ujar Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.