(TO - Patumbak) - Dua tersangka spesialis pencuri ECU komputer mobil diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak dari kediamannya masing-masing, Minggu (13/10/2019) malam. Adapun keduanya yakni, M Darmawi alias Aceh (30) warga Jalan Balai, Desa Marindal II dan Benny Hasibuan alias Benny (43) warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Gindo Munurung kepada wartawan, Senin (14/10/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dari adanya laporan korban bernama Alfian. Dalam laporannya Korban mengaku kehilangan 1 unit ECU komputer mobil, saat terparkir di depan rumahnya.
“Dari rekaman cctv kita berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku, hingga berhasil kita tangkap. Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatannya", ungkap Ginanjar.
Ginanjar menambahkan, menurut keterangan para warga, tersangka Aceh sudah sangat sering melakukan pencurian dikawasan tersebut.
“Jadi warga sudah sangat resah dengan aktivitas tersangka yang kerap mencuri. Setelah mengetahui identitas para pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya", beber Ginanjar.
Lebih lanjut Ginanjar menuturkan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Aceh bertindak sebagai pengeksekusi mobil korban, sementara tersangka Beny standby di sepeda motor.
Ginanjar mengaku pihaknya masih mendalami sepak terjang kedua tersangka dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila pernah menjadi korban.
“Para tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya, namun sejauh ini baru 1 Laporan Polisi (LP) yang kita temukan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas AKP Ginanjar.
(red)