(TO - Medan) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Sutrisman, secara resmi membuka Penerbitan Paspor Elektronik, (e-pasport) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Jl. Gatot Subroto Medan, Rabu (30/10/19) pagi.
Peresmian juga dihadiri Pangdam I/BB, Mayjen TNI, M. Sabrar Fadhilah, Wakil Gubernur Sumatra Utara, Musa Rajeck Shah, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi diwakilkan oleh Ardianda.
Rangkaian Kegiatan dimulai dengan pengguntingan pita di depan pintu masuk ruang pelayanan Paspor. Selanjutnya Proses Pengambilan Foto Paspor dan Pengenalan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
Kadiv Imigrasi Sumut menyampaikan selamat kepada kantor imigrasi yang telah berhasil mengeluarkan launching E-Paspor untuk masyarakat Sumatera Utara, dan berharap terciptanya e-aspor ini, semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan pasport.
Pangdam I/BB dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas pelayanan dari imigrasi yang semakin hari terus meningkat, oleh karena itu kita berharap dengan adanya e-aspor ini dapat memberikan pelayanan terbaik dan nyaman kepada masyarakat.
Ditambahkannya, kalau Imigrasi itu seperti mata pisau, di satu sisi memberikan pelayanan yang memudahkan, namun disisi lain harus memiliki basic intelijen dari kedaulatan kita dengan kehadiran orang dari luar negeri, karena negara kita sangat besar dan luas.
Sementara itu Agato PP Simamora selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kepada wartawan menjelaskan bahwa e-paspor adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku.
Adapun cara membuat e-paspor yang direkam dalam chip adalah sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian
Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.
Data tersebut digunakan sebagai pengaman paspor dan berada di bagian sampul depan.
Lanjutnya, perbedaan bentuk e-paspor dari paspor biasa hanya pada sampul, dimana e-paspor memiliki chip e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat.
"Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor oleh berbagai negara maju lainnya", terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Agato, keuntungan bagi para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
"Pemegang e-paspor tak perlu lagi mengantri di pintu pemeriksaan imigrasi. Anda bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate", jelas Agato.
Bahkan Agato mengungkapkan, keuntungan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor ditawarkan fasilitas bebas, visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.
Dalam hal ini biaya pembuatan e-paspor adalah sebesar Rp.650 ribu, dimana harga tersebut karena adanya sistem chip di dalam paspor.
“Jadi harga ini bisa didapatkan dengan dalam satu pengurusan dengan menambah pembayaran Rp 1 juta yang akan dimasukkan ke kas negara. Jadi masyarakat jangan pakai-pakai calo lagi, malah jadi rugi", imbaunya.
(red)