Headlines

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 066656 Bakal Berbuntut Panjang, Kepsek Terancam di Periksa


(TO - Medan) - Aksi protes yang dilakukan sejumlah orang tua wali murid terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS serta pengutipan uang fotocopy SKHUN TA. 2018/2019 sebesar Rp.15 Ribu, di Sekolah Dasar Negri (SDN) 066656 Jl. Karya Sembada Pasar V Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Menindak lanjuti hal tersebut, anggota DPRD Medan Erwin Siahaan turun langsung ke sekolahan tersebut guna memastikan keluhan yang disampaikan para orang tua wali murid.

"Selaku wakil rakyat, saya harus menampung keluhan warga, dan saat ini saya datang ke SDN 066656 ini, menindak lanjuti laporan warga tersebut", ujar Erwin Siahaan ketika ditemui di SDN 066656, Rabu (16/10/2019).

Erwin menegaskan, akan segera melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di SDN 066656 kepada Ketua DPRD Medan, untuk secepatnya mengambil tindakan.

"Secepatnya kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan,  dengan memanggil Kepala Sekolah SD 066656, Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, dan juga para orang tua wali murid", ucap Erwin.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini  mengaku heran melihat kinerja kepala sekolah Hannum Nasution SPd yang tidak memfasilitasi buku pelajaran kepada murid

"Buku pelajaran notabenenya merupakan sumber belajar dan bahan ajar, sebagai kontribusi yang baik pada pembelajaran. Beberapa materi pembelajaran sudah pasti tidak dapat diajarkan tanpa menggunakan buku pelajaran", ujar Erwin.

Erwin menambahkan, pemerintah sudah mengalokasi dana BOS guna menunjang proses belajar mengajar, sebagai upaya peningkatan pendidikan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

"Jadi, dengan tidak menyalurkan buku pelajaran kepada murid, sudah jelas merupakan pelanggaran hukum, kita juga akan segera meminta aparat berwenang memeriksa Kepsek SDN 066656, karena diduga menyalahgunakan anggaran BOS", tegas Erwin.



Dari sejumlah informasi yang diterima menyebutkan, hingga saat ini siswa/i di SDN 066656 belum menerima buku paket Tematik/Buku K-13, guna menunjang proses belajar, kegiatan ke Pramukaan juga ditiadakan, Kepala Sekolah Hannum Nasution, SPd diduga mengutip uang fotocopy SKHUN TA 2018/2019 sebesar Rp.15 ribu.

Sementara itu, menanggapi polemik yang terjadi di SDN 066656 Medan Selayang, pengamat pendidikan yang juga praktisi hukum Jery Panjaitan, SH, yang dimintai komentarnya juga mengaku heran masih saja ada sekolah negeri yang berani mengutip-ngutip uang diluar aturan dan juga bermain-main dengan dana BOS.

Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 menyatakan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dengan demikian,  tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa, dalam bentuk apapun.

Dia juga menjelaskan, pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada juga dana alokasi khusus dari anggaran daerah (APBD).

Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung, begitu juga biaya les dengan guru di sekolah.

"Jadi kita berharap pihak Dinas Pendidikan menindak tegas sekolahan yang sudah berani-berani melakukan hal diluar ketentuan atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditetapkan. Sama artinya Kepala Sekolah tersebut mencoreng nama baik dunia pendidikan, Apalagi dalam hal ini yang bersekolah di sekolah Dasar Negeri mayoritas warga kurang mampu", pungkasnya.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.