Headlines

Diduga Lagi Konsumsi Sabu, 4 Pria di Ringkus Team Pegasus Polsek Sunggal


(TO - Deliserdang) - Team Pegasus Polsek Sunggal meringkus empat orang Pria dalam kasus  tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu, Jumat (18/10/2019), Sekira pukul 19.30 WIB.

Adapun keempatnya yakni, Muhammad Syafii (32) warga Klambir V Kampung, Desa Klambir V Kampung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Erwan Alias Patar (53) warga Klambir V Kampung Desa Klambir V Kampung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Muhammad Yusriadi (22) warga Kelambir V Pasar V Desa Kelambir V Kebun,  Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, dan Muhammad Siregar (32) warga Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Tanjung Gusta, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, SH, Jumat (25/10/2019) menyampaikan, penangkapan terhadap para tersangka dari adanya informasi yang menyebutkan, bahwa di Jalan Klambir V Kampung Gg.Temes, Desa Klambir Lima Kampung Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam sebuah gubuk, kerap dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika.

Menindak lanjuti info tersebut, team Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju kelokasi guna melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan, hingga akhirnya berhasil meringkus empat orang laki-laki yang sedang berada didalam gubuk, dan diduga lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan ke 4 tersangka, petugas menemukan barang bukti 4 (empat) Plastik Klip Kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 Gram, 1 (satu) buah bong yang dijadikan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 (satu) Pipa Kaca/Pirex yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,52 gram, dan 1 (satu) buah Mancis. 

"Kini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara", tandas Iptu Syarif.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.