(TO - Medan) - Tim Pegasus Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari Jln. Sei Batang Hari Kel. Babura Kec. Medan Sunggal, tepatnya di depan kantor PTPN III, Kamis (5/9/2019) Pukul 03.00 wib. Kedua tersangka yakni, Edo Ramadani Alias Tembong (22) warga Jl. Sei Mencirim, Pasar V Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan Mhd. Wiranda (23) warga Jln. Sei Mencirim Gg. Turi Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka, dari adanya laporan pengaduan korban bernama Kristian Aginta Pasaribu (21) warga Jln. Sei Batang Hari Kel. Babura Kec. Medan Sunggal. Yang tertuang dalam Laporan Polisi : LP/622/IX/2019, tanggal 5 September 2019.
"Team Pegasus yang menerima laporan Korban langsung turun ke Tkp dan mendapati kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan warga", ujar Syarif, Jumat (6/9/2019).
Syarif menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali, yaitu di Jalan Binjai Km 12 dengan barang bukti berupa Honda Supra X, Jalan Binjai Km 16 Diski barang bukti Honda Beat, Jalan Payageli depan Indomaret berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim depan pajak Rebo berupa sepeda motor Yamaha Mio.
Kemudian di Jalan Sei Mencirim depan perumahan Boungenvule berupa Honda Beat, Jalan Medan Krio dekat lapangan bola berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok berupa Honda Beat, Jalan Sei Mencirim, Gang Ibu berupa Honda Beat, Jalan Payageli depan klinik berupa Honda Beat, dan terakhir di Jalan Pinang Baris dekat terminal Pinang Baris berupa Honda Beat.
"Pengakuan mereka motor hasil curian dijual di Glugur kepada penadah yang biasa dipanggil Ijun. Penadahnya sudah masuk DPO, setiap satu sepeda motor mereka jual dengan harga Rp1,5 Juta dan uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya", pungkas Iptu Syarif, seraya menambahkan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
(red)