(TO - Medan) - Senin, (23/9/2019), pukul 09.00 Wib, Personil Polsek Sunggal melalui Bhabinkamtibmas Kel. Asam Kumbang melaksanakan pendampingan pemasangan Trafficcone (tanda larangan) oleh para Kepling di Kel. Asam Kumbang dan Buser Kec. Medan Selayang guna menertibkan PK5 dan para driver ojol yang parkir tidak pada tempatnya.
Adapun lokasi yang menjadi objek pemasangan yakni, Jl. Ringroad perputaran depan ruko OCBC/Home Sentra Lingk. ll Kel. Asam Kumbang Kec Medan selayang.
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Sunggal diwakili Bhabinkamtibmas Kel. Asam Kumbang, Aiptu TP. Aritonang, Lurah Asam Kumbang Endang, Trantib Asam Kumbang B Panjaitan, para Kepling dan Buser Kec. Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal melalui Bhabinkamtibmas Kel. Asam Kumbang Aiptu TP Aritonang menjelaskan, pemasangan Trafficcone yang dilakukan ini guna memberi kenyamanan bagi warga pengguna jalan, pihaknya juga sebelumnya sudah memberi himbauan kepada para PK5 dan pengemudi Ojol untuk tidak berjualan dan parkir sembarangan dengan memakan badan jalan.
"Akibat berjualan dan parkir sembarangan, sudah jelas mengganggu arus lalulintas, mempersempit jalan setiap kendaraan yang melintas, menjadi biang kemacatan, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan", jelas Aiptu TP. Aritonang.
TP Aritonang menambahkan, untuk mengatasi semua itu, dilakukan pemasangan Trafficcone, sebagai tanda larangan berhenti maupun parkir bagi PK5 maupun driver Ojol.
"Jadi sangat diharapkan kerja sama yang baik diantara seluruh pihak", pungkas TP Aritonang.
(red)