Home
HukumKriminal
Pemuda Ini Dua Kali Sukses Mencuri Tabung Gas, Aksi ke Tiga Kandas di Polsek Sunggal
Pemuda Ini Dua Kali Sukses Mencuri Tabung Gas, Aksi ke Tiga Kandas di Polsek Sunggal
(TO - Medan) - Setelah sukses dua kali melakukan aksi pencurian, Mhd. Afif Handaya (18) warga Jln. Starban Gg. Terusan Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya saat melakukan aksi yang ketiga kalinya, pemuda pengangguran ini ditangkap pihak keamanan rumah pengungsian Rohingya, hingga harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka berawal pada Jumat (03/5/2019) dini hari, yakni di Jalan Dr. Mansur Gg. Sehat No.37 Kel. PB. Selayang I Kec. Medan selayang tepatnya di CV. Lakoninta I.
Saat itu tersangka masuk kedalam CV. milik korban yg di jadikan tempat pengungsi Rohingya dengan cara memanjat tembok pagar setinggi tiga meter. Setelah didalam pekarangan, selanjutnya tersangka membuka pintu dapur dan masuk mengambil tabung gas sebanyak 2 buah.
Sukses melakukan aksinya pada lain hari berikutnya kembali tersangka masuk dan berhasil mengambil tabung gas sebanyak 3 buah.
Karena ketagihan tersangka kembali melakukan pencurian yang ketiga kalinya, namun aksi tersangka sudah di intai pihak keamanan (satpam). Akibat aksinya ketahuan tersangka melarikan diri dengan cara memanjat tembok pagar dan langsung diteriaki maling oleh satpam.
Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap dan sempat digebuki.
Saat itu melintas Team Pegasus Polsek Sunggal, yang sedang berpatroli, hingga akhirnya tersangka di serahkan dan diboyong ke Mako Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Korban bernama Yusmadi Erizal warga Dusun II Jln. Tani Asli Gg. Asal, Desa Tj. Gusta, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang telah melaporkan kasus pencurian tersebut. Untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara", tandas Iptu Syarif. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...