Ciptakan Sumut Tetap Aman dan Kondusif, Kapoldasu Keluarkan Maklumat
(TO - Medan) - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Provinsi Sumatera Utara serta menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH, mengeluarkan maklumat bernomor : Mak/03/V/Huk.12.12/2019.
Polda Sumut tidak segan-segan untuk menindak para pelaku yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, serta mendelegitimasi hasil Pemilu 2019 dan KPU.
Maklumat tersebut sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum yakni :
1. Bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.
2. Masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.
3. Apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
4. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
5. Pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
6. Penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH mengatakan, bahwa semua masyarakat yang mencoba makar terhadap pemimpin negara yang sah akan ditindak tegas. TNI dan Polri juga sudah siap berhadapan dengan para pelaku perusak negara.
Dikatakan Kapolda, saat ini jajarannya sudah menerima dua laporan terkait makar dan saat ini penyidik terus menelurusi dengan mencari bukti-bukti yang menguatkan orang tersebut berupaya melakukan makar.
Kapolda meminta masyarakat Sumatera Utara untuk tetap sabar menunggu hasil Pemilu dari KPU dan tidak ada gerakan-gerakan inkonstitusional yang dapat merusak keberkahan Ramadhan.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. M.P. Nainggolan membenarkan Polda Sumut telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut.
“Maklumat ini juga guna menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Terutama, kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum", jelas AKBP. M.P. Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan.
(red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...