Headlines

Tengku Said Hamzah : Sanksi Menanti 7 ASN Pemkab Siak Yang Belum Lapor LHKPN


(TO - SIAK) - Sekda Kabupaten Siak, Tengku Said Hamzah mengingatkan kewajiban pengisian LHKPN di lingkungan Pemkab Siak. Dari jumlah keseluruhan 291 wajib lapor di Kabupaten Siak, sampai akhir Maret ini masih tersisa 7 orang yang belum melaporkan LHKPN.

Untuk itu sesuai instruksi Bupati Siak, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

"OPD yang terkait saya minta untuk memberikan sanksi kepada 7 orang yang belum melaporkan LHKPN. Kita perlu menjaga komitmen kita bersama, dimana Kabupaten Siak berada pada urutan kedua di Riau dalam melaporkan jumlah LHKPN kepada KPK", jelasnya.

Hamzah juga mengapresiasi kepada para wajib lapor dijajarannya yang telah melaporkan LHKPN hingga Maret 2019 ini. Sekda juga menyebut saat ini jumlah pelapor LHKPN tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan secara periodik dalam 3 bulan sekali, progresnya akan diawasi oleh KPK, Sekretariat Daerah, Inspektorat dan OPD-OPD terkait.

“Dalam evaluasi tersebut akan dibahas satu persatu dan diperkirakan pada pertengahan bulan April ini oleh KPK, sesuai rencana aksi yang sudah disepakati dengan KPK. Terkait hal tersebut telah ada 12 kegiatan yang sudah ditandatangani Bapak Bupati dan sudah disepakati sehingga kegiatan itu harus dilaksanakan", ungkap Sekda Siak. (Fendi)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.