Sadis..! Abang Ipar Bunuh Adik Ipar di Ladang
(TO - DAIRI) - Satreskrim Polres Dairi dan Polsek Tigalingga mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Tiurmina Br Ginting (70), yang terjadi di Perladangan Dusun Bertungen Jehe Desa Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi, pada Minggu (21/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
Adapun pelaku yang taik lain adalah abang ipar korban bernama Pulung Sembiring (76) warga Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kec.Tigalingga Kab.Dairi.
Ironinya usai melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya pelaku langsung menyerahkan diri kekantor polisi.
Kapolsek Tigalingga AKP Maruli Siburian, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Jenggel Nainggolan, SH MH, menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi
pada Minggu (21/4/2019), Sekira Pukul 13.00 Wib.
Ketika itu tersangka yang mengaku bernama Pulung Sembiring datang ke Mapolsek Tigalingga dengan membawa sebilah parang yang dibungkus pakai sarung warna merah jambu.
Di kantor polisi tersangka Pulung Sembiring menceritakan bahwa dia telah menganiaya adik iparnya Tiurmina Br.Ginting diperladangan yang menurutnya milik orangtuanya yang terletak di Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kec. Tigalingga Kab. Dairi.
Tersangka Pulung Sembiring menerangkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali, dibagian kepala, hingga korban meninggal, kemudian tersangka menutupi tubuh korban menggunakan daun pohon coklat.
Mendengar pengakuan tersangka personil Polsek Tigalingga Polres Dairi bersama Kepala Desa Sukandebi menuju ke Tkp dan mendapati korban dalam keadaan sudah meninggal dengan ditutupi daun pohon coklat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, dibagian kepala sebelah kiri dan kanan korban terdapat beberapa luka bacok, hingga akhirnya korban dibawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum. Sementara itu terhadap tersangka sudah diamankan di RTP Mapolsek Tigalingga, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif hingga tersangka nekat membunuh adik iparnya sendiri.
"Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 (sebilah) parang ukuran panjang sekitar 50 Cm bergagang kayu, dan 1 (satu) potong kain sarung warna merah jambu motif bunga-bunga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana", ungkap AKP Maruli Siburian. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...