Nekat Bacok Korbannya, Warga Mulio Rejo di Ringkus Polsek Sunggal
(TO - DS) - Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus tersangka Apresius Gulo (36) warga Jalan Kenduri Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sabtu (20/4/2019). Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yafeti Ndraha (22) warga Jalan Binjai Km.14,8 Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/4/2019), menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Kenduri Ujung Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Saat itu tersangka dan beberapa orang temannya sedang minum-minum di depan rumah kontrakan adik ipar Delianus (pelapor). Kemudian tersangka mengajak Delianus bergabung untuk ikut minum tuak. Delianus pun menerima ajakan tersebut.
Setengah jam kemudian, teman adik ipar Delianus datang berkunjung, namun diduga akibat sudah terpengaruh minuman keras, tersangka lalu menegur teman adik ipar Delianus tersebut dengan kata-kata kasar. Mendengar hal itu, kemudian Delianus mengingatkan tersangka seraya berkata,”Jangan gitu la, nggak enak sama adik iparku”.
Namun tersangka tak senang ditegur oleh Delianus, spontan melontarkan kata-kata keras, ”jadi apa maksud mu”. Saat itu kata-kata keras tersangka malah dijawab oleh korban Yafeti Ndraha yang mengatakan, ”jadi enggak terima”, sambil mendorong tersangka.
Mendapat perlakuan tersebut, tersangka pergi berlari menuju ke rumahnya, sedangkan Delianus, korban dan beberapa orang temannya masih duduk di depan rumah kontrakan adik ipar Delianus.
Tak berapa lama, tersangka kembali datang dengan membawa parang, dan langsung menyerang Yafeti Ndraha dengan membacokan parang tersebut, hingga melukai lengan kiri korban, dan mengeluarkan darah.
Melihat dirinya terluka spontan korban lari ketakutan, sedangkan pelaku masih berdiri di tempat dengan memegang parang yang sudah berlumuran darah.
Melihat korban lari akibat dibacok tersangka, Delianus spontan mengejar korban guna memberi pertolongan. Setelah ketemu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bina Kasih, guna mendapat pertolongan medis. Setelah itu Delianus langsung melaporkan penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Sunggal.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak cepat mengejar tersangka ke tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang digunakannya membacok korban. Selanjutnya diboyong ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara", tandas Iptu Syarif. (red)
- Website
- Facebook Comments
LBH BUSUR JUSTICE
Chanel YouTube
Iklan
Hubungi Kami
Terpopuler
-
(TO - Medan) - Hendra DS terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Me...
-
target operasi.com - PT Metro Global Service beralamat di Jalan Sei Sirah No.4/32, Medan, yang bergerak dalam bidang Telekomukasi, Diduga...
-
(TO - Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumater...
-
(TO - Medan) - Sabtu (26/9/2020), Personil Polsek Medan Baru melakukan pemasangan Baliho Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tenta...
-
target operasi.com - Warga Jalan Emas tepatnya di samping Yanglim Plaza, Kelurahan Rame Dua, Kecamatan Medan Area Mendadak heboh. Pasaln...
-
targetoperasi.com - Kejadian tragis terjadi di SPBU 14.250.160 yang berada di Desa Pagar Merbau III , Kecamatan Lubuk Pakam. Risnawati b...
-
(TO - Sukabumi) - Upacara penutupan pendidikan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Perwira bagi lulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angk...
-
targetoperasi.com - Resahkan masyarakat dan ganggu aktivitas pedagang di sekitaran Kampus, Polsek Medan Kota amankan enam orang mahasiswa...
-
target operasi.com - Kegiatan pelaksanaan acara Syukuran dalam rangka HUT ke 68 Kavaleri TNI AD yang dipimpin oleh Staf Ahli Pangdam I/B...
-
DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH Dosen Tri Sakti / Ka. BNN 2012-2015 / Kabareskrim 2015-2016 target operasi.com - UU No. 35 Tahun 2009 ...