Headlines

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, 2 Tersangka di Amankan


targetoperasi.com - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 2 orang tersangka yakni berinisial AY (32) warga Aceh Utara dan ZR (27) warga Ulim Batoh Kec. Ulim, Kab. Pidie Jaya dari dua lokasi berbeda. Dari Keduanya petugas menyita 9 Kg Sabu-sabu.

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Priambodo dan Kanit Idik II AKP Rapi dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2019) siang.

Dadang menjelaskan, untuk tersangka AY diamankan dari Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, pada Selasa (5/3/2019) sekira Pukul 18.30 WIB.

Penangkapan AY, lanjut Dadang, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka ada menyimpan narkoba. Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan pada Selasa, (5/3/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu tersangka AY yang sudah dibuntuti berhenti di JaIan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Tak menyia-nyiakan kesempatan kemudian tersangka AY diamankan, dan langsung dibawa menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Bumi Asri, Kecamatan Helvetia.

Dari penggeledahan yang dilakukan dirumahnya, petugas menemukan 1 buah koper berisi 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 8 Kg dan 1 buah timbangan
elektrik.

Menurut keterangan AY kalau barang haram itu merupakan milik MD (DPO) dikirim dari Aceh. Namun yang mengantar adalah AK (DPO).

Tersangka AY mengaku sebagai penjual dan juga sebagai penjaga Narkoba sabu tersebut yang diupahi oleh MD
sebesar Rp 50 juta. Namun uang tersebut belum diterima oleh AY.

Kombes Dadang menambahkan, selain menangkap tersangka AY, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menangkap seorang kurir jaringan sabu asal Aceh yang berinisial ZR, pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Asrama Kel. Medan Sunggal.

Tersangka ZR ditangkap persis di depan Loket Bus Sempati Star saat akan membeli rokok.

"Tersangka berhasil diciduk karena infonya membawa sabu dari Aceh menuju Medan dengan menumpangi bus, dan ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 helai celana panjang", kata Dadang.

Tersangka ZR, lanjut Dadang, mengaku hanya disuruh mengantar dari Pidie Jaya menuju Medan yang nantinya
akan diambil oleh seseorang  berinisial H.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ( 2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda Rp.1 Milyar", pungkas Dadang. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.