Headlines

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22, 69 Kg Sabu dan 20.000 Butir Pil Etizolam, Jaringan Internasional


targetoperasi.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia - Tanjung Balai - Medan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 22,69 Kg sabu-sabu, dan 20.000 butir pil psikotropika jenis etizolam, serta 17 orang tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Adrianto, SH, MH melalui Direktur Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi sejumlah PJU, dalam siaran pers nya Senin (18/3/2019) siang menjelaskan, ke 17 tersangka yang diamankan dari 7 kasus dan sejumlah tempat berbeda.

Awalnya Tim Narkoba Polda Sumut mendapat informasi masyarakat dengan adanya tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka yakni berinisial F, M, dan I, serta menyita barang bukti sebanyak 990 Gram sabu, yang dikemas dalam plastik teh China warna hijau bertulisankan Guanyinwang.

"Penangkapan ketiga tersangka pada Selasa (26/2/2019), dan langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna proses lebih lanjut", ujar Hendri.

Ia menambahkan, dari  pengembangan kasus Tim kembali berhasil meringkus tersangka MY, di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang, Kota Binjai, masih pada Selasa (26/2).

Dari dalam rumah tersangka di Perumahan Alum Permai Blok A-25 Desa Payaroba Binjai, ditemukan dalam plastik assoy warna putih narkoba jenis Sabu seberat 955 Gram.

"Kemudian pada Rabu (27/2) kembali meringkus pengedar narkoba EAS, dan menyita barang bukti seberat 1.988 Gram sabu di dalam rumahnya di Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang", papar Hendri.

Masih dikatakannya, pada Rabu (6/3) Tim kembali membekuk tersangka DH, di Kelurahan Beting Kwala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan menyita 1.000 Gram sabu di dalam sebuah gudang.

Dan pada Selasa (12/3) petugas menghentikan satu unit mobil Xenia warna hitam Nomor Pol BM 1190-AX dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka SIS dan MS, serta barang bukti tiga unit handphone.

"Kedua tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun SIS dan MS melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri. Hingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka, selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis", ucap Hendri.

Tidak berenti sampai disitu saja, pada Rabu (13/3), petugas kembali berhasil menangkap tersangka ZRG dan AHP, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara dengan mengendarai mobil Avanza Silver No Pol BK 6426 ACH.

"Dari penangkapan terhadap tersangka ZRG dan AHP, petugas berhasil menyita sabu seberat 17.687 gram", urainya.

Selanjutnya, kembali lagi  menangkap tersangka F, di Jalan Jermal XV Ujung dan menyita 45 Gram sabu. Kemudian kembali berhasil meringkus tiga tersangka lainnya berinisial A, J dan I di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat membawa 20.000 butir Pil  psikotropika jenis etizolam dari Malaysia.

"Jadi, akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup sampai hukuman mati", pungkas Kombes Hendri. (red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.